Selasa, 31 Januari 2012

Jangan Takut Usaha Perikanan, Pemerintah Mendukung Anda...

Salah satu bentuk kemauan politik dari pemerintah yang ditujukan untuk memajukan sektor perikanan dan kelautan adalah dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan.

Departemen ini dibentuk secara khusus hanya untuk menangani semua permasalahan perikanan di Indonesia.

Selain itu, berbagai macam perundang – undangan telah banayak dikeluarkan utnuk memberikan payung hukum bagi proses pembangunan sektor perikanan.

Di dalam usaha perikanan, pelaku dan calon pelaku memang membutuhkan berbagai informasi mengenai kebijakan (aspek legal) tentang pembangunan dan pengembanagan sektor perikanan, usaha perikanan dan perizinannya, tata ruang, agraria dan lingkungan, kewenangan pemerintah, peraturan dan pungutan, penggunaan tenaga kerja, dan sebagainya.

Kejelasan dan transparansi mengenai berbagai aturan ini akan bisa memberikan kepastian dan keamanan dalam hal berusaha bagi para pelaku dan calon pelaku dari usaha perikanan.

Disisi lain, pemahaman yang baik tentang aspek tersebut akan dapat menuntun para pelaku dan calon pelaku dalam meniti langkah – langkah hukum pendirian maupun pelaksanaan usaha perikanan secara efektif dan efisien.

Berikut ini akan disajikan daftar kebijakan pemerintah untuk sektor perikanan dan kebijakan lainnya yang baik secara langsung maupun tidak akan saling terkait :

Undang - undang nomer 31 tahun 2004, tentang Perikanan.
Undang - undang nomer 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
Undang - undang nomer 6 tahun 1968 jo nomer 12 tahun 1970, tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Undang - undang nomer 1 tahun 1967 jo nomer 11 tahun 1970, tentang Penanaman Modal Asing.
Undang - undang nomer 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
Undang - undang nomer 12 tahun 1957, tentang Peraturan Retribusi Daerah.
Undang - undang nomer 5 tahun 1960, tentang Pokok – Pokok Agraria.
Undang - undang nomer 20 tahun 1997, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Undang - undang nomer 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang - undang nomer 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah nomer 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Pemerintah nomer 54 tahun 2002, tentang Usaha Perikanan.
Peraturan Pemerintah nomer 15 tahun 1990, tentang Perizinan Usaha Perikanan.
Peraturan Pemerintah nomer 20 tahun 1994, tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
Keputusan Presiden nomer 8 tahun 1975, tentang Pungutan Perusahaan dan Pungutan Hasil Perikanan Bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di Bidang Perikanan.
Keputusan Presiden nomer 23 tahun 1982, tentang Pengembangan Budidaya Laut Di Perairan Indonesia.
Keputusan Presiden nomer 75 tahun 1995, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
Keputusan Menteri Pertanian nomer 815 tahun 1990, tentang Perizinan Usaha.
Keputusan Menteri Pertanian nomer 428 tahun 1999, tentang Perizinan Usaha ( Penyempurnaan ) Izin Usaha Perikanan ( IUP ).
Keputusan Menteri Pertanian nomer 473 tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Budi Daya Laut di Indonesia.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomer 2 tahun 2004, tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomer 9 tahun 2002, tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomer 34 tahun 2002, tentang Pedoman Umum Penataan Ruang Pasir.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomer 1 tahun 1997, tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan ( Skill Development Fund ) Tenaga Kerja Indonesia.
Perda – perda.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com